Layanan Terpadu Satu Atap, Solusi Tepat Bagi Pencari Kerja di Kabupaten Blitar

    Layanan Terpadu Satu Atap, Solusi Tepat Bagi Pencari Kerja di Kabupaten Blitar
    Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Yopie Kharisma Sanusi

    BLITAR - Kabar gembira bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk mengurus semua dokumen dan persyaratan yang diperlukan. Lantaran Disnaker Kabupaten Blitar telah membuka Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA).

    LTSA adalah pelayanan penting untuk pelindungan PMI dan layanan ini merupakan mandat dari Undang Undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI. Layanan terpadu bagi calon pekerja meliputi layanan, Kependudukan Pencatatan Sipil, Dinas tenaga kerja, Keimigrasian, Kesehatan, BPJS, Kepolisian dan BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia).

    Menurut penuturan Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Yopie Kharisma Sanusi menjelaskan, dengan adanya layanan LTSA para pencari kerja P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) bisa terbantu. Terkait segala bentuk administrasi atau syarat secara prosedural untuk berangkat ke luar negeri bisa tersentral di Disnaker Kabupaten Blitar.

    "Masyarakat tidak perlu kesana-kemari karena pelayanan di Disnaker sudah ada steakholder yang hadir sesuai alur SOP (Standar Operasional Prosedur) LTSA. Nanti mereka akan mengeluarkan persyaratan untuk TKI menjadi legal, " ujar Yopie saat ditemui di kantornya, Selasa (19/04/2022).

    Keberadaan LTSA ini sangat dibutuhkan mengingat tingginya PMI khususnya di Kabupaten Blitar. Legalitas prosedural pengurusan bekerja di luar negeri menjadi kewajiban PMI yang harus dipenuhi dan pemerintah harus memfasilitasi PMI melalui LTSA. 

    Dikatakannya, Karena banyak sekali pekerja migran indonesia, maka LTSA sangat dibutuhkan agar tata kelola pelayanannya berjalan efektif, efisien dan dilakukan secara transparan. Kita berharap penempatan pekerja migran semuanya dilakukan secara prosedur.

    "Walaupun belum sempurna namun pihaknya akan mengevaluasi dan menerima saran serta masukan agar terus bisa memberikan pelayanan dengan baik. LTSA ini adalah sebuah terobosan baru untuk mempermudah mengurus administrasi bagi pencari kerja, " papar Yopie Kharisma Sanusi.

    Untuk diketahui, Layanan Terpusat Satu Atap(LTSA) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Blitar diresmikan oleh Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziah pada Selasa tanggal 28 Desember 2021. LTSA PMI merupakan layanan penting sebab Kabupaten Blitar menjadi salah satu penyumbang PMI terbesar di Indonesia. (Kmf/Tn)

    BLITAR JATIM
    Sumartono

    Sumartono

    Artikel Sebelumnya

    Mak Rini Serahkan Petikan Keputusan Bupati...

    Artikel Berikutnya

    Bulan Ramadhan Tak Jadi Halangan Polres...

    Berita terkait